Pj. Gubernur Sumsel Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

BekisarMedia.id — Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, menghadiri Rapat Paripurna XC (90) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Kota Palembang, hari Jum’at, tanggal 13 September 2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi.

Dalam pidatonya, Elen Setiadi mengatakan bersyukur, karena semua pihak dapat hadir kembali dalam rangka Rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel TA 2025.

Ia mengatakan, Raperda APBD Sumsel TA 2025 merupakan kelanjutan dan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, menghadiri Rapat Paripurna XC (90) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Kota Palembang, hari Jum'at, tanggal 13 September 2024. (foto : Humas DPRD Sumsel)
Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, menghadiri Rapat Paripurna XC (90) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Kota Palembang, hari Jum’at, tanggal 13 September 2024. (foto : Humas DPRD Sumsel)

Dimana penyusunan Raperda APBD Sumsel TA 2025 diharapkan dapat menjawab isu utama program strategis Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Percepatan Penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN).

Percepatan Peningkatan Pangan dan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan. Percepatan peningkatan tanaman perkebunan. Percepatan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Percepatan Pengembangan Transportasi dan Regional. Percepatan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Penguatan Peraturan Perundang-undangan dan Peningkatan Kemasyarakatan. Pengelolaan Isu Sosial.

Sementara mengenai Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dalam Penyusunan Raperda APBD TA 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengambil kebijakan yaitu untuk Pendapatan Daerah, Pemprov melakukan Intensifikasi Pajak dan Retribusi, melalui penyederhanaan proses administrasi pemungutan dan penyempurnaan sistem pelayanan pajak serta pengembangan sistem informasi on-line pendapatan daerah. Kedua, melakukan Ekstensifikasi Pajak dan Retribusi dan ketiga Pengelolaan BUMD yang efisien dan efektif.

Sedangkan untuk Belanja Daerah, Pemprov juga telah menitikberatkan pada pencapaian Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026, serta pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib pelayanan non dasar serta urusan pilihan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Mgs. Syaiful Padli, pada Rapat Paripurna XC (90) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Kota Palembang, hari Jum’at, tanggal 13 September 2024. (foto : Humas DPRD Sumsel)
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Mgs. Syaiful Padli, pada Rapat Paripurna XC (90) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Kota Palembang, hari Jum’at, tanggal 13 September 2024. (foto : Humas DPRD Sumsel)

Kedua, mendorong kegiatan dan belanja yang memiliki sifat strategi dan atau kegiatan yang memiliki dampak signifikan terhadap kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan. Keempat, memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. Kelima, memberikan bantuan dalam bentuk subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan.

Baca Juga :  DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan Sepakati KUA dan PPAS APBD Sumsel Tahun 2025

Lebih jauh Elen Setiadi menjelaskan, Pembiayaan Daerah akan dilakukan melalui strategi sumber pendanaan dalam pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, perlu diperluas dan melalui pendanaan bersama antara pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat maupun dengan pemerintah daerah lainnya, kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), pinjaman dan hibah luar negeri, penerbitan obligasi daerah, pendanaan yang bersumber dari pemanfaatan ruang, penugasan kepada BUMD serta penyelenggaraan skema tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha (TSLDU)/Corporate Social Responsibility (CSR) dan sewa-pendanaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Elen Setiadi mengharapkan, melalui kebijakan-kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan bencana serta meningkatkan reformasi birokrasi dan trantibum yang diiringi dengan pertumbuhan ekonomi 5,3%-5,5% penurunan tingkat inflasi 2,5 plus minus 1%/tahun, kemiskinan 9,37%-10,37% serta pengangguran 3,82%-3,93%. Gini Ratio 0,316-0,320 serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia 71.96 dan Indeks Modal Manusia (IMM) 0,53.

“Dengan demikian, harapan kita untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Sumsel dapat terwujud.” jelasnya.

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Mgs. Syaiful Padli, pada Rapat Paripurna XC (90) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Kota Palembang, hari Jum’at, tanggal 13 September 2024. (foto : Humas DPRD Sumsel)
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Mgs. Syaiful Padli, pada Rapat Paripurna XC (90) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Kota Palembang, hari Jum’at, tanggal 13 September 2024. (foto : Humas DPRD Sumsel)

Berkenaan dengan dapat diselesaikan tepat waktu, penyusunan Raperda APBD TA 2024, Elen dan segenap jajaran menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel yang tergabung dalam Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh kecermatan dan ketelitian dalam menelaah serta melaksanakan pembahasan bersama mitra perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumsel.

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD tahun anggaran 2025 ini sesuai tahapan, selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.” katanya.

Elen Setiadi juga mengatakan harapannya agar seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Sumsel TA 2025 dapat terlaksana sesuai rencana serta mencapai target yang telah disepakati bersama. Selain itu, ia juga berharap kedepan sinergi antara DPRD Sumsel dengan Pemprov Sumsel dapat terus diperkuat untuk menghasilkan program kerja yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat di Sumsel.

“Mewakili seluruh jajaran eksekutif, sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Sumsel yang telah memberikan persetujuan terhadap peraturan daerah tentang APBD TA 2025.” ujarnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *