Fraksi DPRD Sumsel Terima Dengarkan Jawaban Pemprov Atas Pandangan Soal APBD Tahun 2025

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan jawaban resmi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari siklus konstitusional akuntabilitas publik, sebelum laporan keuangan daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tanggapan eksekutif tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, dalam Rapat Paripurna XXXVII (37), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin, 29 Juni 2026.

Mewakili jajaran eksekutif, Edward Candra menegaskan bahwa Pemprov Sumsel telah mencermati dan mengkaji seluruh saran, masukan, serta kritik yang dilayangkan oleh setiap fraksi.

“Semua saran dan masukan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” ujar Edward Candra saat membacakan nota jawaban.

BACA JUGA:  Gubernur Sumsel Apresiasi Penyelenggara Festival Makanan Bingen

Strategi Mengurai Ketergantungan Fiskal Daerah

Menjawab pandangan dari Fraksi Partai Golkar mengenai upaya mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat, Edward Candra menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel sedang gencar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Isu kemandirian fiskal ini menjadi krusial, mengingat postur anggaran daerah di Sumsel, secara historis masih ditopang oleh Dana Transfer Pusat (seperti Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil).

Sebagai solusi jangka panjang, strategi yang disiapkan mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pengetatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, hingga digitalisasi layanan perpajakan.

Pemprov Sumsel juga memperluas basis pendapatan lewat optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum produktif, peningkatan deviden BUMD, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif.

ekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, dalam Rapat Paripurna XXXVII (37), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin, 29 Juni 2026. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)
ekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, dalam Rapat Paripurna XXXVII (37), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin, 29 Juni 2026. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)

Mengawal Belanja Wajib untuk Sektor Pelayanan Dasar

Di sisi lain, menanggapi sorotan dari Fraksi Partai Nasdem terkait penyerapan anggaran, Edward Candra memastikan realisasi belanja modal dan pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Penyerapan anggaran yang tepat waktu, dinilai berdampak langsung pada perputaran roda ekonomi masyarakat di akar rumput.

“Hal tersebut telah menjadi prioritas kami, karena belanja infrastruktur merupakan salah satu belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Ketentuan mandatory spending ini mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan persentase tertentu dari APBD untuk sektor-sektor vital, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik. Pemprov Sumsel optimis, alokasi ini dapat menstimulus konektivitas antar wilayah, termasuk interkoneksi jalan di kawasan Musi.

Terkait proyeksi target pendapatan daerah yang disusun berdasarkan realisasi semester pertama tahun sebelumnya, Edward mengapresiasi dukungan penuh dari jajaran legislatif demi tercapainya target PAD yang telah ditetapkan.

Di akhir penyampaiannya, ia berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini dapat segera disetujui bersama demi menjaga kesinambungan program pembangunan di Bumi Sriwijaya. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *