BEKISARMEDIA.ID — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Marga Sungsang, Kabupaten Banyuasin, pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026.
Agenda ini difokuskan untuk melakukan koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong percepatan penyelesaian persoalan batas wilayah.
Rombongan legislatif yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj. Meilinda, S.Sos., M.M., disambut hangat oleh Kepala Desa Marga Sungsang, Taufik Ansori, beserta jajaran perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Urgensi Kepastian Hukum Batas Wilayah Desa
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menekankan bahwa persoalan batas administrasi desa bukan sekadar urusan dokumen administratif semata. Kejelasan batas teritorial memiliki implikasi krusial terhadap perlindungan aset desa, kepastian hukum kepemilikan lahan, serta pencegahan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj. Meilinda, menyatakan bahwa proses pemetaan dan penetapan batas harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta merujuk pada regulasi yang berlaku agar tercipta keadilan sosial.
“Penyelesaian batas desa tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berhubungan langsung dengan kepastian hukum atas aset desa dan hak masyarakat. Kami ingin memastikan proses pemetaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Hj. Meilinda.
Optimalisasi Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan Publik
Selain isu batas wilayah, Kunker ini juga mengevaluasi tata kelola pemerintahan desa secara menyeluruh. Para anggota dewan menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa agar pelayanan kepada publik berjalan lebih responsif, transparan, dan profesional.
Kepala Desa Marga Sungsang, Taufik Ansori, menyambut positif perhatian dan arahan yang diberikan oleh DPRD Sumsel. Pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mempercepat penyelesaian legalitas batas wilayah desa.
Melalui sinergi lintas instansi ini, kejelasan batas wilayah diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan, meminimalisir sengketa agraria, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuasin. (ohs)














1 komentar