BEKISARMEDIA.ID — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke fasilitas PT Musi Hutan Persada (MHP) yang terletak di Kabupaten Muara Enim.
Agenda utama kunjungan ini adalah memantau langsung pelaksanaan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial tenaga kerja.
Langkah pengawasan legislatif tersebut difokuskan untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, berjalan secara konsisten di lapangan tanpa ada pelanggaran regulasi.
Urgensi Standar K3 di Sektor Kehutanan dan Industri
Sektor industri kehutanan dan pengolahan hasil hutan memiliki tingkat risiko operasional yang menuntut penerapan standar K3 secara ketat. Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi V berdialog langsung dengan manajemen perusahaan, untuk mengevaluasi prosedur operasional standar dalam mencegah kecelakaan kerja.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipandang sebelah mata, atau sekadar menjadi formalitas administratif semata. Aspek keselamatan harus bertransformasi menjadi budaya kerja yang melekat pada setiap lini kegiatan operasional perusahaan.
“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar memenuhi kewajiban perusahaan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pekerja. Setiap tenaga kerja berhak pulang ke rumah dalam kondisi selamat dan sehat setelah menjalankan tugasnya,” ungkap perwakilan Komisi V DPRD Sumsel.
Optimalisasi Perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Selain meninjau aspek fisik dan operasional K3, legislator turut memeriksa data kepesertaan tenaga kerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan sosial ini dinilai krusial untuk memberikan rasa aman bagi pekerja beserta keluarganya dari risiko sosial ekonomi yang mungkin timbul.
Pihak DPRD Sumsel menekankan pentingnya perusahaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pegawai, baik pekerja tetap maupun tenaga kontrak harian.
Hasil temuan dan dialog dari kunjungan ini nantinya akan dijadikan bahan evaluasi komprehensif bagi DPRD Sumsel dalam merumuskan rekomendasi kebijakan perlindungan tenaga kerja di wilayah Provinsi Sumsel. (ohs)














1 komentar