Pemkab Muba Kebut Pembebasan Lahan Tol Betung-Jambi

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mempercepat proses pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), guna mendukung kelanjutan proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Betung–Tempino–Jambi.

Langkah taktis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026.

Rapat tersebut diikuti langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muba, Abdur Rohman Husen, didampingi Kepala Bappeda (Mursalin), Plt. Kepala BPPRD (Noor Yosepth Zaath), serta Kabag Hukum (Yunita). Kehadiran jajaran kepala dinas ini untuk mengurai sumbatan administratif yang sempat menahan laju pembebasan sisa lahan tol.

BACA JUGA:  Respon Cepat BPBD Muba Tuntaskan Pohon Tumbang yang Ganggu Akses Jalan Praja Permai

Data Lapangan: Ratusan Berkas Masih Tahap Verifikasi

Wabup Kabupaten Muba, Abdur Rohman Husen, menegaskan bahwa pembebasan lahan menjadi prioritas daerah, demi memastikan proyek konektivitas regional ini tidak mengalami keterlambatan. Jika jalur ini tersambung, dampak ekonominya akan langsung terasa pada efisiensi biaya logistik komoditas unggulan Muba, seperti karet dan kelapa sawit.

“Kami terus kebut proses ini. Pembangunan jalan tol ini sangat penting bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga seluruh hambatan administratif harus segera diselesaikan,” tegas Abdur Rohman.

Berdasarkan data teknis dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muba, progres validasi dokumen saat ini menunjukkan dinamika yang menantang.

Dari total 108 berkas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan untuk pembebasan biaya, baru 12 berkas yang dinyatakan lengkap secara hukum. Sementara itu, sebanyak 164 bidang tanah lainnya masih tertahan dalam tahap verifikasi administrasi.

BACA JUGA:  Caretaker KONI Muba Siapkan Musorkablub Pemilihan Ketua Baru

Mengurai Kendala Administrasi dan Solusi Lintas Instansi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPPRD Kabupaten Muba, Noor Yosepth Zaath, mengungkapkan bahwa mayoritas kendala berakar pada kelengkapan dokumen dasar dari masyarakat pemilik lahan. Banyak warga yang tidak memegang Akta Jual Beli (AJB), sebagai landasan hukum kepemilikan awal.

Secara aturan, penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB nihil, yang menjadi syarat utama pembebasan biaya tanah proyek pemerintah, hanya bisa diterbitkan jika dokumen pendukung seperti AJB, akta hibah, atau surat keterangan ahli waris terkumpul secara sah.

Tantangan di lapangan kian kompleks karena beberapa pemilik lahan sudah tidak berdomisili di lokasi proyek, adanya ketidaksesuaian identitas pada sertifikat lama, hingga belum keluarnya surat pengantar dari pemerintah desa setempat.

Untuk mengatasinya, Pemkab Muba menerapkan kebijakan proaktif dengan berkoordinasi bersama Kantor ATR/BPN serta perangkat desa guna memfasilitasi kebutuhan administrasi warga.

Langkah dispensasi dan asistensi ini mengacu pada regulasi lokal yaitu Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan khusus sebagai payung hukum percepatan infrastruktur nasional. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar