BEKISARMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) terus memacu reformasi birokrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.
Langkah ini ditegaskan melalui rapat Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja dalam rangka Penguatan Sinergitas serta Akselerasi Persiapan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Muba Tahun 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Muba, pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026.
Sebelum melakukan perumusan taktis, tim satuan tugas (satgas) internal terlebih dahulu mengikuti Kick Off Meeting Evaluasi SAKIP dan Zona Integritas (ZI) 2026 secara virtual yang dibuka oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto.
Rapat konsolidasi di tingkat daerah dipimpin oleh Asisten III Setda Muba, RE Aidil Fitri. Agenda penting ini turut dihadiri Kabag Organisasi Setda Muba, Hj. Nurzahrawati, Sekretaris Bappeda Muba, M Salim, serta perwakilan Inspektorat Muba selaku tim penilai internal.
Membidik Kenaikan Nilai AKIP Melalui Transformasi Digital
Dalam arahannya, RE Aidil Fitri menyampaikan bahwa capaian nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Muba selama beberapa tahun terakhir, terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, Bumi Serasan Sekate berhasil mengantongi nilai 69,32 dengan predikat B.
“Di bawah kepemimpinan Bupati Muba, Bapak Toha Tohet, dan Wakil Bupati, Bapak Abdur Rohman Husen, kita menargetkan lompatan nilai AKIP menjadi 71,00 pada tahun 2026 ini, agar naik status menjadi predikat BB,” ujar Aidil Fitri.
Untuk merealisasikan target tersebut, sistem pelaporan manual mulai dipangkas. Komponen utama penilaian SAKIP yang meliputi perencanaan, pengukuran, pelaporan kinerja, serta evaluasi internal kini diintegrasikan secara digital melalui optimalisasi aplikasi E-Office yang layanannya diklaim telah berjalan 100 persen di seluruh OPD.
Penerapan Prinsip SMART pada Perencanaan Anggaran Daerah
Peningkatan nilai SAKIP bukan sekadar mengejar angka di atas kertas, melainkan berdampak langsung pada efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akuntabilitas yang baik memastikan setiap rupiah anggaran dikonversi menjadi program nyata yang menyentuh kebutuhan publik, bukan habis untuk biaya rapat normatif.
Kabag Organisasi Setda Muba, Hj. Nurzahrawati, menambahkan bahwa pemkab Muba telah menyiapkan skema regulasi berupa pemberian penghargaan (reward) serta sanksi (punishment) bagi perangkat daerah berdasarkan hasil penilaian SAKIP di lingkup internal.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Muba, M Salim, menekankan pentingnya penajaman indikator kinerja utama di setiap instansi. Menurutnya, dokumen perencanaan tidak boleh sekadar menyusun program formalitas tanpa target capaian yang jelas.
“Penyusunan target kini wajib memenuhi prinsip SMART, yakni spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu yang jelas. Orientasi sasaran harus berbasis outcome atau dampak jangka panjang, bukan lagi sekadar menghitung serapan anggaran operasional,” pungkas M. Salim. (ohs)













