Pemprov Sumsel Pacu Revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.ID — Langkah taktis diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) untuk memulihkan konektivitas di wilayah perairan. Kedua pemda menggelar rapat koordinasi lintas sektor, guna mempercepat revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan di Ballroom Hotel AONE Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026.

Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Dr. Apriyadi Mahmud, yang bertindak sebagai moderator sekaligus pengarah teknis. Pertemuan tersebut mempertemukan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muba, Abdur Rohman Husen, perwakilan pemerintah pusat, operator pelayaran, pihak kontraktor, serta asosiasi pengguna alur sungai.

Jembatan P6 Lalan ambruk setelah pilar utamanya ditabrak oleh tongkang batu bara beberapa waktu lalu. Insiden tersebut sempat memutus urat nadi perekonomian masyarakat Kecamatan Lalan, dan menghambat jalur distribusi logistik darat menuju sentra-sentra pertanian setempat.

BACA JUGA:  Wabup Muba Hadiri Haflah ke-XX Ponpes Nurul Islam Bayung Lencir

Dua Opsi Taktis Percepatan Konstruksi

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada pemangkasan durasi kerja tanpa mengurangi standar keselamatan struktur. Tim teknis merumuskan dua opsi metode pelaksanaan rekayasa konstruksi di lapangan.

Opsi pertama adalah penggunaan metode pemasangan pilon penyangga sementara di area sungai. Pilihan kedua berupa penutupan total alur pelayaran sungai dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya untuk memberikan ruang penuh bagi percepatan pemasangan bentang baja utama.

“Rakor ini menjadi langkah konkret agar seluruh pemangku kepentingan memiliki kesamaan persepsi. Kami ingin solusi yang diambil nanti berjalan cepat, terukur, dan meminimalkan dampak gesekan terhadap lalu lintas kapal komoditas di bawahnya,” ujar H. Apriyadi Mahmud.

BACA JUGA:  Dinas Lingkungan Hidup Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu

Tenggat Waktu Kajian Teknis dan Skema Pembiayaan

Mantan Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Muba ini juga menegaskan bahwa pihak kontraktor pelaksana, PT Ciawenindo Mitra Perkasa–PT Pakuhaji Naga Perkasa (KSO), diberikan tenggat waktu hingga 13 Juli 2026. Waktu satu minggu ini wajib dimanfaatkan untuk menyerahkan analisis kelayakan, estimasi waktu, serta kalkulasi anggaran dari kedua opsi tersebut.

Mengenai aspek pendanaan, rapat menyepakati skema penyelesaian ganti rugi yang tegas. Seluruh pembengkakan biaya tambahan yang muncul akibat perubahan metode kerja di lapangan sepenuhnya dibebankan kepada Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L) dan pihak perusahaan pemilik tongkang penabrak.

Wabup Kabupaten Muba, Abdur Rohman Husen, menyambut baik ketegasan regulasi yang dikawal oleh Pemprov Sumsel. Dirinya berharap keputusan final metode kerja bisa segera disahkan, agar ribuan warga di kawasan perairan Lalan tidak terlalu lama terisolasi dari akses darat. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *