Wabup Muba Bahas Regulasi Baru Tata Kelola Migas di Forum IPA

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan kesiapannya untuk menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola sektor minyak dan gas bumi (migas) di tingkat daerah.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muba, Abdur Rohman Husen, saat menjadi pembicara dalam forum IPA-ADPMET Corner Talk di kawasan ICE BSD, Tangerang, Banten, pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026.

Diskusi panel yang bertajuk Kesiapan Daerah Penghasil Migas Guna Melaksanakan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Dalam Rangka Menjaga Ketahanan Energi dan Produksi Migas Nasional ini, menjadi wadah krusial bagi daerah penghasil energi.

Dalam agenda tersebut, Abdur Rohman Husen didampingi Plt. Kepala DLH (Oktarizal), Kabag SDA (Rangga Perdana Putera), dan Dirut PT Petro Muba (Khadafi).

BACA JUGA:  Suasana Haru di Sekayu! DWP Kabupaten Muba Gelar Yasin Bersama, Sambut Ramadhan dengan Hati Bersih

Tantangan Hulu Migas dan Relevansi Regulasi Baru

Sebagai salah satu daerah penyumbang lifting migas terbesar di Sumatra Selatan (Sumsel), Kabupaten Muba kerap dihadapkan pada dilema tata kelola lapangan minyak.

Di satu sisi, daerah dituntut memenuhi target produksi nasional, namun di sisi lain terdapat dinamika sosial seperti aktivitas penambangan tradisional oleh masyarakat, yang rentan terhadap isu keselamatan kerja dan kerusakan lingkungan.

Hadirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, dinilai menjadi payung hukum baru yang memberikan kejelasan peran bagi pemerintah daerah. Regulasi ini mengatur integrasi serta standardisasi teknis operasional, termasuk pengelolaan sumur tua atau sumur masyarakat agar masuk dalam koridor hukum yang legal.

“Bagi Kabupaten Muba, pelaksanaan regulasi ini merupakan instrumen penting untuk membangun tata kelola migas yang lebih tertata. Kita ingin seluruh aktivitas eksploitasi, termasuk yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah, dapat berjalan aman, legal, serta memberikan kontribusi nyata,” ujar Abdur Rohman Husen.

BACA JUGA:  H. Apriyadi Mahmud Sholawatan Bareng Ustadz dan Kiyai di Babat Supat

Menyelaraskan Target Nasional dengan Aspek Sosial Ekonomi

Pemkab Muba kini mulai menyusun langkah taktis yang mencakup penguatan koordinasi lintas sektor, pemetaan potensi sumur di lapangan, serta pembinaan intensif kepada kelompok penambang rakyat. Keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Petro Muba juga didorong sebagai mitra strategis pengelola rantai pasok.

Abdur Rohman Husen menekankan bahwa pengalaman panjang Muba sebagai daerah produsen energi, membuktikan bahwa kebijakan hulu migas tidak bisa hanya dipandang dari sudut pandang ekonomi makro semata. Pendekatan sosial yang bijak harus dikedepankan agar masyarakat lokal tidak sekadar menjadi penonton di atas tanah yang kaya energi.

“Migas adalah sektor strategis nasional, tetapi daerah penghasil memiliki dinamika lapangan yang kompleks. Pemkab Muba ingin memastikan pelaksanaan aturan baru ini berjalan efektif, memberikan rasa aman, sekaligus menghadirkan dampak kesejahteraan yang merembes ke tingkat lokal,” pungkasnya. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *