DPRD Sumsel Gelar Paripurna Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.IDDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke-XXXVII (37) dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025. Agenda penting ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin, 22 Juni 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam, dengan didampingi oleh Wakil Ketua (Raden Gempita). Dari pihak eksekutif, hadir Gubernur Sumsel, Herman Deru, beserta Sekretaris Daerah Sumsel (Edward Candra), guna memaparkan capaian realisasi keuangan daerah di hadapan jajaran legislator.

BACA JUGA:  Gubernur Sumsel Pimpin Pemusnahan 21.733 Berkas Tidak Bernilai Guna

Pemprov Sumsel Pertahankan Predikat WTP 12 Kali Beruntun

Dalam pembukaan sidang, pimpinan dewan memberikan apresiasi terhadap kinerja administratif tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Hal ini menyusul keberhasilan daerah dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang kini genap diraih selama 12 kali berturut-turut. Capaian ini dipandang sebagai indikator kepatuhan regulasi yang berjalan konsisten.

Sesuai dengan mekanisme tata tertib kedewanan, tahapan evaluasi anggaran ini tidak berhenti pada pemaparan kepala daerah semata. DPRD Sumsel memastikan bahwa setiap angka realisasi akan dibedah lebih dalam oleh masing-masing fraksi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pembahasan akan dilanjutkan melalui pandangan umum fraksi-fraksi sesuai mekanisme tata tertib DPRD Provinsi Sumatra Selatan. Atas dasar itu, rapat paripurna ke-37 pembicaraan tingkat pertama kami skors dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat 26 Juni 2026,” jelas Ilyas Panji Alam saat memimpin jalannya persidangan.

BACA JUGA:  Kawal Dana Petani, Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Desak BPK RI Audit Anggaran Replanting

Rincian Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah 2025

Gubernur Sumsel, Herman Deru, memaparkan secara rinci postur realisasi APBD TA 2025. Pendapatan daerah secara kumulatif menyentuh angka Rp10,06 triliun, atau mencapai sekitar 90,43 persen dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp11,12 triliun.

Struktur pendapatan daerah Sumsel sepanjang tahun 2025 tersebut ditopang oleh tiga sektor utama:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Terealisasi sebesar Rp4,56 triliun (94,35 persen dari target Rp4,83 triliun).
  2. Pendapatan Transfer (Pusat): Terealisasi sebesar Rp5,49 triliun (87,41 persen dari target Rp6,28 triliun).
  3. Lain-lain Pendapatan Sah: Terealisasi penuh 100 persen dengan nilai Rp4,06 miliar.

Sementara itu, dari pos pengeluaran, realisasi belanja daerah berjalan di angka Rp9,96 triliun atau setara 88,66 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,23 triliun. Alokasi belanja tersebut, diserap untuk membiayai pos belanja operasi sebesar Rp5,46 triliun, belanja modal penunjang infrastruktur Rp1,38 triliun, belanja tidak terduga Rp33,44 juta, serta anggaran belanja transfer senilai Rp3,11 triliun.

Melalui perhitungan pembiayaan netto daerah yang tercatat di angka Rp108,50 murni, penutupan buku anggaran APBD Sumsel periode 2025 menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp209,73 miliar.

BACA JUGA:  Cipayung Plus Sumsel Demo di DPRD Tuntut Stabilitas Harga BBM

Fluktuasi Nilai Aset dan Kewajiban Fiskal Daerah

Selain realisasi anggaran, lembar pertanggungjawaban juga melaporkan neraca posisi keuangan per 31 Desember 2025. Total aset yang dimiliki Pemprov Sumsel tercatat berada di angka Rp33,46 triliun, menunjukkan penurunan sebesar 5,10 persen jika dibandingkan dengan posisi aset tahun sebelumnya yang bernilai Rp35,26 triliun.

Pergeseran nilai neraca ini dipengaruhi oleh penyusutan nilai aset tetap yang terkoreksi menjadi Rp22,25 triliun dari angka sebelumnya Rp24,22 triliun. Namun, pada saat yang sama, aset lancar daerah mencatat kenaikan di angka Rp383,11 miliar serta investasi jangka panjang yang tumbuh positif menjadi Rp7,63 triliun.

Di sisi lain, kewajiban atau utang daerah jangka pendek tercatat naik 38,76 persen menjadi Rp1,79 triliun. Neraca kewajiban ini mencakup beberapa komponen teknis seperti utang belanja program kepada pihak ketiga, pendapatan yang telah diterima di muka, serta beberapa pos kewajiban jangka pendek lainnya yang harus diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *