DPRD Sumsel Minta Sekolah Perketat Pengawasan Kasus Bullying

BEKISARMEDIA.ID — Kasus dugaan penganiayaan dan perundungan yang melibatkan dua siswi SMP Negeri 33 Palembang, mendapat perhatian serius dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, mendesak pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas peserta didik, guna mencegah kasus serupa terulang.

Lingkungan pendidikan dinilai harus steril dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Pengawasan ketat tidak hanya diperlukan saat jam pelajaran berlangsung, tetapi juga mencakup seluruh interaksi sosial antar siswa di lingkungan sekolah.

Urgensi Kolaborasi Sekolah dan Peran Orang Tua

David Hardianto Aljufri menegaskan bahwa mitigasi kasus perundungan (bullying) tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pihak institusi pendidikan saja. Peran aktif orang tua di lingkungan rumah menjadi benteng utama dalam mengenali gelagat perubahan perilaku anak sejak dini.

Orang tua diharapkan memiliki kepekaan emosional, untuk membedakan batas tipis antara interaksi candaan biasa dengan tindakan destruktif yang mengarah pada perundungan. Edukasi keluarga yang tepat, akan membentuk mental anak, agar menghargai sesama rekan sebaya.

“Kami kembali mengingatkan pihak sekolah agar lebih memperhatikan perilaku anak-anak selama berada di lingkungan pendidikan. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika proses pembelajaran berlangsung, tetapi juga perlu dilakukan terhadap interaksi antarsiswa,” ujar David Hardianto Aljufri, pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026.

Dorong Keberanian Korban untuk Melapor

Politisi dari Partai Golkar itu, turut mengimbau para siswa agar tidak merasa takut atau enggan melapor, apabila mengalami maupun menyaksikan tindakan perundungan.

Membuka jalur komunikasi pengaduan yang aman bagi siswa, menjadi kunci utama penanganan dini sebelum konflik membesar.

“Kami mengimbau kepada para korban bullying untuk tidak ragu melapor kepada guru maupun pihak sekolah apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan perundungan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dan memberikan masukan konstruktif. Menciptakan ekosistem sekolah yang ramah anak dan bebas kekerasan merupakan tanggung jawab kolektif antara guru, keluarga, pemerintah, dan masyarakat luas di Sumsel. (ohs)

BACA JUGA:  Wagub Sumsel Tutup PORPROV XIV Tahun 2023 di Kabupaten Lahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar