Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Banner Ajakan Bijak Menyikapi Informasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel, Dr. H. Apriyadi Mahmud
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel, Dr. H. Apriyadi Mahmud

Pemprov Sumsel Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Libur Nataru

BEKISARMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik maupun liburan Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan etika dan tanggung jawab penggunaan fasilitas negara.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel, Dr. H. Apriyadi Mahmud, mengatakan, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi, terlebih untuk bepergian ke luar daerah saat libur panjang.

“Secara etika, ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Apalagi jika digunakan untuk liburan ke luar daerah, ke Jawa dan daerah lainnya. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan, dan di luar wilayah kerja,” kata Dr. H. Apriyadi Mahmud, pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2025, di Palembang.

Ia menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemprov Sumsel. Menurutnya, mobil dinas dibiayai dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Fasilitas negara itu dibeli dan dirawat dari anggaran publik. Maka penggunaannya harus sesuai aturan, dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Dr. H. Apriyadi Mahmud juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan internal, terhadap penggunaan kendaraan dinas di masing-masing instansi.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum diterbitkan Surat Edaran khusus, terkait larangan tersebut. Namun, secara prinsip, penggunaan mobil dinas untuk perjalanan dinas di dalam wilayah Sumsel masih dimungkinkan, selama sesuai kebutuhan pekerjaan.

“Nanti kita lihat urgensinya, apakah perlu surat edaran. Tapi pada prinsipnya, kalau perjalanan dinas di dalam wilayah hukum Provinsi Sumsel, menurut saya masih dimungkinkan,” kata Dr. H. Apriyadi Mahmud. (ohs)

3a39f8afb679f0a60a78f1a01894f548

About Oyong Hairudin

Avatar photo
Wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi muda. Aktif meliput perkembangan olahraga, sepak bola, dan peristiwa daerah di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *